Materi kelompok 6
Konsep Pernikahan dalam Islam
1. Definisi Pernikahan
Pernikahan adalah ikatan suci antara seorang pria dan wanita
yang diatur secara syariat. Dalam bahasa Arab, pernikahan disebut al-nikah,
yang bermakna alwathi', al-dammu wal jam'u, atau ibarat 'an alwath' wa al-'aqd,
yang artinya bersetubuh, berkumpul, dan akad.
2. Tujuan Pernikahan
- Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah mawaddah warahmah)
- Untuk mengikuti Sunnah Rasulullah SAW
- Untuk membina rasa cinta dan kasih sayang
- Untuk memperoleh keturunan yang sah
- Untuk mencegah dari perbuatan zina
- Untuk menyempurnakan separuh agama
3. Fungsi Pernikahan
- Menjaga ketaatan kepada Allah
- Sarana untuk saling melengkapi
- Menjaga kehormatan diri dan agama
4. Rukun dan Syarat Pernikahan
- Calon
Suami dan Calon Istri:
- Syarat calon suami: Beragama Islam, bukan mahram, bukan ihram haji atau umrah, tidak sedang dalam ikatan perkawinan dengan empat istri, dan bukan paksaan
- Syarat calon istri: Beragama Islam, bukan mahram, bukan ihram haji atau umrah, tidak dalam masa iddah, dan bukan paksaan
- Wali:
- Rukun: Adanya wali
- Syarat: Beragama Islam, dewasa, sehat akalnya, merdeka, adil, bukan ihram haji atau umrah, tidak fasik, hadir dalam akad nikah, dan berurutan sesuai hak kewalian
- Saksi:
- Rukun: Adanya orang tua saksi
- Syarat: Beragama Islam, dewasa, sehat akalnya, tidak fasik, hadir dalam akad nikah
- Ijab
dan Qabul:
- Rukun: Adanya ijab dan qabul
- Syarat: Menggunakan kata-kata "nikah" atau yang semakna, dan berurutan antara ijab dan qabul
- Mahar:
- Mahar dalam mazhab Maliki memiliki kedudukan sangat penting atau dianggap rukun
- Mahar ini sebagai bentuk penghormatan dan tanggung jawab, biasanya berupa uang atau barang
5. Kontroversi Pernikahan dalam Islam
Meskipun pernikahan dalam Islam dianggap sebagai ibadah yang
sah dan sunnah Nabi Muhammad SAW, ada beberapa kontroversi baik dalam konteks
sosial budaya maupun hukum, meliputi:
- Pernikahan anak
- Poligami
- Pernikahan antar sesama jenis
- Pernikahan di luar agama
- Peran wali dalam pernikahan
Komentar
Posting Komentar