Materi kelompok 7
Menganalisis Konsep Politik Islam dan Menerapkan Nilai-nilai Politik Islam di Indonesia
1. Pengertian Politik dalam Islam
Politik dalam Islam, atau yang dikenal dengan istilah
al-siyasah, memiliki makna yang luas dan mendala. Menurut ulama, politik
dalam konteks Islam tidak hanya terbatas pada aspek pemerintahan, tetapi juga
mencakup perilaku dan kebijakan yang bertujuan untuk mencapai kemaslahatan
umat. Ulama Hambali menjelaskan bahwa politik adalah sikap dan kebijakan yang
mendekatkan masyarakat pada kemaslahatan dan menjauhkan dari kemafsadahan.
Ulama Syafi'iyah menekankan bahwa politik harus selaras dengan syariat Islam,
yang mencakup pemeliharaan agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan. Dengan
demikian, politik dalam Islam dipahami sebagai suatu cara untuk mengatur
kehidupan masyarakat agar sesuai dengan nilai-nilai agama.
2. Definisi Politik (Al-Siyasah)
- Menurut Bahasa: Berasal dari kata kerja sasa - yasusu - siyasah yang berarti mengatur, mengurus, memerintah, melatih, atau memimpin
- Menurut
Istilah:
- Imam al-Ghazali: Segala bentuk upaya yang dilakukan oleh penguasa untuk mencapai kemaslahatan umat, baik di dunia maupun akhirat
- Ibn Taimiyah: Mengatur urusan umat berdasarkan syariat Islam
- Yusuf Qardhawi: Seni memimpin rakyat atau umat dengan syariat untuk mencapai kemaslahatan mereka
- Menurut konteks Al-Qur'an dan Sunnah: Politik Islam adalah upaya untuk menegakkan keadilan, menerapkan hukum Allah, dan memelihara hak-hak individu serta masyarakat
3. Prinsip Dasar Hukum Politik Islam
- Kedaulatan di Tangan Allah: Allah adalah pemegang kedaulatan tertinggi
- Keadilan: Menegakkan keadilan adalah tujuan utama politik Islam
- Syura (Musyawarah): Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah
- Tanggung Jawab Penguasa: Penguasa memiliki tanggung jawab besar terhadap rakyatnya
- Keadilan Sosial: Memastikan distribusi kekayaan dan kesempatan yang adil bagi semua
- Penerapan Syariat Islam: Hukum-hukum Islam menjadi landasan dalam pemerintahan
- Kemaslahatan Umat (Maslahah): Semua kebijakan harus bertujuan untuk kemaslahatan umat
- Pembagian Kekuasaan: Adanya pemisahan kekuasaan untuk menghindari tirani
4. Sejarah Perkembangan Politik Islam di Indonesia
- Masa
Pra-Kemerdekaan: Islam masuk ke Nusantara pada abad ke-7 hingga ke-13
melalui jalur perdagangan, dakwah, dan perkawinan. Kerajaan-kerajaan
Islam seperti Samudera Pasai, Demak, Aceh, dan Mataram Islam menerapkan
syariat Islam dalam sistem pemerintahan. Politik Islam pada
masa ini bersifat aplikatif dan menekankan ajaran Islam dalam kehidupan
bermasyarakat.
- Masa
Orde Lama: Pemikiran politik Islam dipengaruhi oleh perdebatan antara
Nasionalisme dan Islamisme. Partai Masyumi menjadi kekuatan
politik Islam utama yang memperjuangkan syariat Islam, namun tidak
berhasil mendominasi pemerintahan.
- Masa Orde Baru: Politik Islam mengalami tekanan dengan adanya depolitisasi Islam dan pembatasan organisasi Islam. Namun, peran hukum Islam dalam peradilan agama mulai diakui melalui UU No. 14 Tahun 1970
- Masa Reformasi: Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 membuka peluang pembentukan hukum berdasarkan hukum Islam. Pengesahan UU No. 32 Tahun 2004 dan Qanun Provinsi Nangroe Aceh Darussalam No. 11 Tahun 2002 tentang Penerapan Syariat Islam menunjukkan semakin jelasnya pengakuan hukum Islam
Komentar
Posting Komentar